Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Jambu Tahun 2025
Muhammad Anwar 23 Juni 2025 09:35:52 WIB
Peningkatan kapasitas perangkat desa adalah suatu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi perangkat desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa. Hal ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa. Hari ini Senin tanggal 23 Juni 2025 di Kantor Desa Jambu mengadakan kegiatan Peningkatan kapasitas perangkat desa dengan mengundang narasumber Kasi Ekbang Kecamatan Trenggalek ( AGUS WIDODO, S.T ) ,(Plt) Kepala Inspekturat Kabupaten Trenggalek, ( Ir. WIJIONO, S.T., M.Kes., ). Semua perangkat desa jambu hadir dalam acara ini demi meningkatkan pengetahuan yang dipaparkan oleh narasumber. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa:
- Pelatihan dan Pendidikan: Memberikan pelatihan dan pendidikan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab aparatur desa. Ini bisa termasuk pelatihan dalam manajemen keuangan desa, administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, dan sebagainya.
- Penyediaan Sumber Daya: Memastikan bahwa perangkat desa memiliki sumber daya yang cukup, seperti perangkat komputer, perangkat lunak, dan akses internet, untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif.
- Mentoring dan Pendampingan: Membantu perangkat desa yang lebih berpengalaman untuk mendampingi dan memberikan panduan kepada yang lebih baru dalam menjalankan tugas mereka.
- Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi kinerja perangkat desa secara berkala untuk mengidentifikasi kelemahan dan memberikan umpan balik yang konstruktif untuk perbaikan.
- Peningkatan Kualitas Data: Meningkatkan kemampuan dalam pengumpulan, analisis, dan pelaporan data yang akurat, yang diperlukan untuk perencanaan dan pengambilan keputusan yang baik.
- Keterlibatan Masyarakat: Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan desa. Ini dapat membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
- Peraturan dan Pedoman: Memastikan aparatur desa memahami dan mengikuti peraturan dan pedoman yang berlaku dalam melaksanakan tugas mereka.
- Sistem Informasi Desa: Menerapkan sistem informasi desa yang efisien untuk mengelola data dan informasi terkait pemerintahan desa.
- Kolaborasi Antar Desa: Mendorong kolaborasi antar desa untuk berbagi pengalaman dan sumber daya, sehingga desa-desa dapat saling belajar dan berkembang bersama.
- Kebijakan Pembangunan Kapasitas: Pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat merancang kebijakan dan program pembangunan kapasitas yang mendukung peningkatan kompetensi dan kapasitas aparatur desa.
Peningkatan kapasitas perangkat desa adalah investasi jangka panjang yang penting untuk memastikan pemerintahan desa yang efektif dan berdaya saing dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di tingkat lokal.
Komentar atas Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Jambu Tahun 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembukaan KKN UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU) Tahun 2025
- Penyerahan Sertifikat PTSL 2025
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Jambu Tahun 2025
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025
- Info Grafis APBDes Tahun 2025
- Sosialisasi Penyuluhan Program PTSL Desa Jambu Tahun 2025
- Pengamanan Pilkada Desa Jambu Tahun 2024