Sosialisasi Penyuluhan Program PTSL Desa Jambu Tahun 2025

Muhammad Anwar 21 Januari 2025 09:36:39 WIB

Rabu (24/07/2024)
Musyawarah Desa dan Sosialisasi Program PTSL Tahun 2025
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Beberapa tahapan dalam pelaksanaan PTSL yang harus dilalui yakni sebagai berikut:
1. Penyuluhan
2. Pendataan
3. Pengukuran
4. Sidang panitia A. Sidang panitia ini dilaksanakan oleh tiga orang dari BPN dan satu orang perwakilan dari desa atau kelurahan,
5. Pengumuman dan Pengesahan
6. Penerbitan Sertifikat

Komentar atas Sosialisasi Penyuluhan Program PTSL Desa Jambu Tahun 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Jambu

tampilkan dalam peta lebih besar