Sosialisasi Penyuluhan Program PTSL Desa Jambu Tahun 2025
Muhammad Anwar 21 Januari 2025 09:36:39 WIB
Rabu (24/07/2024)
Musyawarah Desa dan Sosialisasi Program PTSL Tahun 2025
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Beberapa tahapan dalam pelaksanaan PTSL yang harus dilalui yakni sebagai berikut:
1. Penyuluhan
2. Pendataan
3. Pengukuran
4. Sidang panitia A. Sidang panitia ini dilaksanakan oleh tiga orang dari BPN dan satu orang perwakilan dari desa atau kelurahan,
5. Pengumuman dan Pengesahan
6. Penerbitan Sertifikat
Komentar atas Sosialisasi Penyuluhan Program PTSL Desa Jambu Tahun 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembukaan KKN UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU) Tahun 2025
- Penyerahan Sertifikat PTSL 2025
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Jambu Tahun 2025
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025
- Info Grafis APBDes Tahun 2025
- Sosialisasi Penyuluhan Program PTSL Desa Jambu Tahun 2025
- Pengamanan Pilkada Desa Jambu Tahun 2024